JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus digaungkan oleh kelompok buruh.
Terbaru, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat aturan mengenai Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Aturan yang bakal digugat itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
“Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sandiaga: Tapera Pil Pahit yang Harus Diambil Sama-Sama
Menurutnya, ada banyak alasan serikat buruh menolak penerapan Tapera.
Salah satunya adalah tidak adanya kepastian memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran.
Tapera semakin membebani para pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran yang wajib disetorkan, dan sangat rawan dikorupsi.
“Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata dia.
Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.
“Tuntutan utamanya untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.