Kompas TV nasional peristiwa

Mensesneg Sebut Presiden Jokowi Belum Baca Revisi UU TNI/Polri yang Diusulkan DPR

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 12:58 WIB
mensesneg-sebut-presiden-jokowi-belum-baca-revisi-uu-tni-polri-yang-diusulkan-dpr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Presiden Joko Widodo disebut belum membaca revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/6/2024).

“Belum… Belum… Belum,” kata Pratikno.

Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.

“Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Mundur dari Otorita IKN, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

Dalam kesempatan tersebut, Pratikno kemudian ditanya responsnya soal revisi Undang-Undang TNI/Polri.

Pratikno mengaku belum mengikuti perkembangan perihal UU TNI/Polri yang diusulkan DPR RI untuk direvisi.

“RUU TNI Polri aku belum ngikutin,” ucap Pratino.

Dilansir dari Kompas.com, satu dari beberapa hal yang disoroti dalam draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) adalah soal memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 53 Ayat (1) UU TNI yang bunyinya akan diubah sebagai berikut.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Baca Juga: Setelah Bambang Susantono Mundur, Jokowi Minta Basuki dan Raja Juli Kelola IKN Sesuai Visi Semula

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x