JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan konsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, konsultasi dengan DPR tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU untuk mengubah persyaratan tersebut.
"KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR)," kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: PPP: KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024
"Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016," ujarnya.
Ia mengaku belum menerima keputusan MA tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu konsultasi dengan parlemen.
"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Idham menjelaskan KPU harus menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024."
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga: Hasto Angkat Bicara soal Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.