Kompas TV nasional politik

PPP: KPU Harus Konsultasi Dahulu ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 08:33 WIB
ppp-kpu-harus-konsultasi-dahulu-ke-dpr-sebelum-ubah-syarat-usia-cagub-di-pilkada-serentak-2024
Ketua DPP Achmad Baidowi di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berkonsultasi dahulu dengan DPR sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) meminta KPU RI untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait batasan usia cagub dalam Pilkada Serentak 2024.  

"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," kata pria yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Sepakat MA Ubah Syarat Pilkada, Gerindra: Batas Usia Dihitung Sejak Dilantik, Lebih Pas

Menurut dia, KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

"PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," ujarnya.

Ia menyebut, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan dilakukan pada pilkada tahun ini atau pilkada selanjutnya. 

"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada Pilkada ini atau Pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," katanya.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Baca Juga: Begini Respons Ridwan Kamil soal Budisatrio-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta 2024

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x