JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang mengembangkan penyelidikan tersangka Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sofyan sebelumya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran Narkoba jenis sabu.
Caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang ini merupakan pengendali barang haram seberat 70 Kilogram ke Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, sejauh ini penyidik menemukan dugaan penggunaan hasil penjualan narkoba dalam upaya tersangka mencalonkan diri.
Baik untuk kepentingan pendaftaran diri sebagai bakal calon anggota dewan hingga kampanye.
"Informasi ada, untuk biaya Caleg dia gunakan juga, untuk dia mendaftarkan diri, kampanye pake uang itu. (besarannya) belum tahu kita masih lidik TPPU," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: PKS Tegaskan Sudah Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Pemilik 70 KG Sabu! Siapa Penggantinya?
Lebih lanjut Mukti menjelaskan, sejauh ini hasil dari pemeriksaan, narkoba yang diedarkan tidak digunakan oleh tersangka. Tersangka lebih kepada pengendali peredaran narkoba.
Untuk mendistribusikan narkoba, tersangka Sofyan merekrut adik ipar berinisial RA alias Patron (25).
RA merupakan tersangka ditangkap lebih dahulu di saat hendak menyeberang ke Jakarta dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 9 Maret 2024.
Dari RA jugalah kasus berkembang hingga ke Sofyan. Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dia ditangkap setelah hampir 2 bulan melarikan diri. "TPPU-nya ini pasti. Kami sedang lidik," ujar Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.