Kompas TV nasional politik

Fraksi PDI-P Usul Masa Pensiun TNI hingga 65 Tahun di Jabatan Fungsional Perlu Dikaji Ulang

Kompas.tv - 2 Juni 2024, 16:17 WIB
fraksi-pdi-p-usul-masa-pensiun-tni-hingga-65-tahun-di-jabatan-fungsional-perlu-dikaji-ulang
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membeberkan lima poin pertanyaan yang diprediksi akan ditanyakan pada uji kelayakan Panglima TNI. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai, perlu mengkaji ulang terkait masa pensiun prajurit TNI dalam rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). 

Dalam Pasal 53 ayat (2), draf revisi UU TNI dijelaskan, prajurt TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya sampai usia 65 tahun. 

Menurut Hasanuddin, jika masa pensiun ingin diperpanjang, sebaiknya tidak lagi ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil. 

Misalnya, sebagai pengajar di perguruan tinggi atau peneliti utama di lembaga tertentu.

"Pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang. Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara," ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2023) dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Jokowi akan Evaluasi Perwira TNI yang Duduki Jabatan Sipil, Usman Hamid: Saatnya Evaluasi UU TNI!

Adapun draf terbaru revisi UU TNI masa usia pensiun perwira diperpanjang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama".

Kemudian, pada ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi ayat (3). 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Khianati Reformasi

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x