Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang denda Rp 650 juta beserta uang pengganti sejumlah hasil korupsinya sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
#Pakpak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.