JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bakal menangani kasus pembunuhan Vina secara transparan.
“Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya,” kata Anis Hidayah di Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Polda Jabar Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Katanya
Ia mengatakan, ada dua aduan yang kini ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dugaan penyiksaan dalam kasus Vina dan upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.
Menurut Anis, proses penanganan aduan ini masih berjalan dengan menggali informasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari keluarga Vina di Cirebon.
“Sehingga kami menindaklanjuti (mendatangi kediaman keluarga Vina) untuk meminta sejumlah keterangan,” ujarnya.
Selain keluarga korban, kata dia, Komnas HAM juga sudah mengumpulkan dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.
Anis menyebutkan, sejauh ini total ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, serta satu instansi yang telah dimintai keterangan, utamanya soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016.
“Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari delapan terpidana, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM,” ucap Anis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Usul Nama Pegi Setiawan Jadi Robi yang Ternyata Adik Kandung Tersangka
Ia menegaskan, Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendalami informasi yang telah dikumpulkan, dan mengawal seluruh proses hukum terkait kasus tersebut.
“Apa saja yang kami gali tentu belum bisa disampaikan. Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain,” tutur Anis.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.