BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengungkapkan asal usul pergantian nama kliennya tersebut menjadi Robi Iriawan selama tinggal di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon pada 2016 atau 8 tahun silam.
Dendi Rumantika, salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa kliennya tidak mengganti identitasnya menjadi Robi Iriawan, sebagaimana dikatakan polisi.
Baca Juga: Ayah Beberkan Bukti Pegi Berada di Bandung Saat Pembunuhan Vina Cirebon
Ia menyebut, Robi Iriawan merupakan adik kandung dari pada Pegi Setiawan. Keduanya merupakan kuli bangunan yang bekerja ikut dengan ayah mereka, Rudi.
Dendi menjelaskan perubahan nama Pegi jadi Robi berawal ketika kliennya tersebut ikut ayahnya menjadi kuli bangunan membangun rumah di daerah Bandung, Jawa Barat.
Singkat cerita, setelah rampung membangun rumah di Bandung, sejumlah pekerja bangunan tersebut kembali pulang ke Cirebon.
Namun, Pegi Setiawan dan adiknya Robi memilih menetap di Bandung dan tingga di sebuah kontrakan. Selama tinggal di kontrakan itu, kata kuasa hukum, adik Pegi yakni Robi cukup dekat dengan pemilik kontrakan yang usianya sudah tua.
“Kebetulan yang punya kontrakan itu sudah tua, sudah almarhum sekarang, Pak Haji Ayat itu dekat dengan Robi,” kata Dendi pada awak media, seperti dikutip dari video KompasTV pada Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: [FULL] Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Vina, Periksa 6 Lokasi hingga Pengacara Pegi Kecewa
Setelah mengontrak dua minggu, lanjutnya, Robi kemudian pulang ke Cirebon. Sementara Pegi masih menetap di kontrakan tersebut di Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.