Kompas TV nasional hukum

Jokowi Perintahkan Kapolri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon: Tak Ada yang Perlu Ditutup-tutupi

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 15:38 WIB
jokowi-perintahkan-kapolri-transparan-usut-kasus-vina-cirebon-tak-ada-yang-perlu-ditutup-tutupi
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan mengusutnya secara tuntas dan transparan. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus tersebut.

Ia juga telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus tersebut secara transparan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Jokowi, dikutip dari video Kompas Tv.

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, kalau ada."

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Namun usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.


Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa  pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Polisi Pilok Merah dan Putih Sebagai Tanda Jenazah Vina Cirebon di Prarekonstruksi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x