JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses perpanjangan SIM C kini semakin mudah berkat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Selain menggunakan aplikasi ini, perpanjangan juga bisa dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dan Gerai SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor. Penggunaan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM C Online
Perpanjangan SIM secara online memudahkan Anda karena tidak perlu antre dan bisa dilakukan langsung dari ponsel, dengan SIM baru dikirim langsung ke rumah Anda. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Tengah, Gratis Bea Balik Nama dan Diskon PKB
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi SINAR:
Proses dan Waktu Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung pada antrean di SATPAS. Jika terjadi lonjakan antrean, waktu proses bisa lebih panjang. Jam operasional SATPAS adalah Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, dan permohonan setelah pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.
Pastikan dokumen yang diunggah lengkap dan benar untuk menghindari penolakan, dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. SIM baru akan dikirim melalui pos ke rumah Anda, dan SIM lama tidak lagi berlaku setelah SIM baru diterima.
Biaya Perpanjangan SIM C Online
Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman. Biaya tes psikologi adalah Rp 37.500, sedangkan biaya RIKKES jasmani tergantung pada tarif klinik yang dipilih. Jangan tunggu hingga masa berlaku SIM habis; lakukan perpanjangan setidaknya satu bulan sebelum kedaluwarsa.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM C dengan mudah melalui aplikasi SINAR.
Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP
Sumber : Kompas TV, Kontan.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.