JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana atau refund pembatalan tiket kereta api antarkota.
Dana penumpang yang membatalkan pembelian tiket perjalanan kereta api akan dikembalikan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang berlaku selama 30 hingga 45 hari.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan perubahan ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata Joni, seperti dilansir laman resmi KAI, Rabu (29/5/2024).
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.”
Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket boks, dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket.
Pembatalan melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA.
Sedangkan pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA.
"Dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan," tutur Joni.
Baca Juga: Catat, Ini Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Per 1 Juni 2024
Joni menambahkan, KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana penumpang.
Dana pembelian tiket yang dibatalkan akan dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," ucapnya.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.