JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengungkapkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina membantah Pegi Setiawan bagian dari pelaku.
Pernyataan itu, kata Hotman berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman dari keterangannya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut yang membuat pihaknya dan keluarga korban masih meragukan terkait apakah Pegi pelaku sebenarnya atau bukan.
"Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan. Karena lima dari terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas Tv.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pembunuh Vina-Eky, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan Secepatnya
Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
"Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO. Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," ujarnya.
"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu."
Diberitakan sebelumnya, polisi mengumumkan ada tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, usai melakukan penangkapan terhadap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.
Baca Juga: Kemunculan Ayah dan Adik Kandung Pegi, Sebut Robi dan Pegi Dua Orang yang Berbeda!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.