JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyah, sebut tengah mempersiapkan gugatan pra peradilan untuk kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyah, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Kami juga mempersiapkan praperadilan ini ya kita harus hati-hati, harus jeli apa saja yang harus kita masukkan, masih ada tenggang waktu, kami fokuskan biar praperadilan ini benar-benar kita ungkap faktanya seperti apa,” ucap Yudia.
Lantas dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati kapan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan disampaikan. Yudia menuturkan, secepatnya gugatan tersebut akan diajukan.
Baca Juga: Kompolnas Benarkan Ada Obstruction Of Justice dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky
“Masih dalam proses, diajukan belum, kita masih meyusun, mendalami, mudah-mudahan sih secepatnya kita ajukan, inshaAllah secepatnya kita ajukan,” ujar Yudia.
Sebelumnya Yudia menyakini jika kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada Agustus 2016. Menurut Yudia, kliennya tengah berada di Bandung waktu peristiwa pembunuhan Vina-Eky terjadi.
“Kemarin juga dari adiknya dalam pemeriksaan mengatakan juga, sebelum kejadian pun Pegi ini sudah ada di Bandung, ada pekerjaan di sana,” kata Yudia.
Untuk memperkuat argumentasi bahwa kliennya tidak berada di Cirebon, Yudia pun mengaku akan menyiapkan bukti yang memperkuat jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina-Eky.
Baca Juga: Pengamat soal Pegi Disebut Lakukan "Obstruction of Justice" Kasus Vina: Kuli Bangunan Apa Mungkin?
Satu di antaranya adalah buku catatan pembagian upah kerja di tahun 2016 dimana Pegi menjadi pekerjanya.
“2016 ada pernah catatan buku terkait pembagian upah, pembayaran, jadi itu (catatan) dari tahun berapa ada, itu ketemu, nah nanti mungkin bisa diperkuat melalui itu, karena pembayarannya tiap minggu,” ujar Yudia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.