JAKARTA, KOMPAS.TV - Cucu dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, mengaku pernah memberikan uang senilai 500 dolar AS ke biduan Nayunda Nabila.
Hal ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat itu, jaksa KPK menanyakan apakah Bibie kenal dengan Nayunda. Bibie menjawab bahwa ia mengenal penyanyi dangdut itu.
Baca Juga: Istri SYL Bantah Pesan Durian hingga Rp46 Juta, Sebut Anak-Anak Muntah jika Ada Baunya
Kemudian, jaksa bertanya apakah Bibie pernah memberikan uang kepada Nayunda, Bibie menjawab tidak ingat. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bibie soal pemberian uang ke Nayunda.
“Ini ada BAP saksi. Dalam BAP nomor 15. Di sini saksi menjelaskan, 'Perlu saya sampaikan saya pernah memberikan sejumlah uang kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021 sebesar 500 US dollar. Saya memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan menceritakan kondisinya saat itu tidak ada pekerjaan, sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adik di Makassar sehingga saya kasih uang 500 US dollar. Sumber uangnya pemberian dari ibu saya, Indira Chunda Thita, dan kakek saya, SYL, yang saya kumpulkan’,” ungkap jaksa.
“Ini keterangan saksi, benar ini?” tanya jaksa kepada Bibie.
“Ya, keterangan saya,” jawab Bibie.
Selanjutnya, jaksa menanyakan hubungan antara Bibie dengan Nayunda. Bibie bilang, ia mengenal Nayunda dari organisasi sayap partai Nasdem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati dan berteman.
“Teman saja sih pak, saya. Saya tahunya dia di Garnita, terus curhat sama saya kalau ya itu dia nggak punya pemasukan,” ungkap Bibie.
Baca Juga: Jelang Sidang, Istri, Anak, dan Cucu Tiba-Tiba Cium dan Peluk SYL
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.