JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 sampai 2022.
Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yang semula disebut mencapai Rp 271 triliun ternyata bertambah menjadi Rp 300 triliun.
"Untuk perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah
Jaksa Agung mengatakan, angka kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kegiatan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Agung nomor tanggal 14 November 2003.
“Kami BPKP diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara atas kasus tersebut,” ujar Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Setelah menerima surat permintaan tersebut, kata Yusuf, pihaknya telah melaksanakan dan merampungkan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.
"Tadi telah disampaikan Pak Jaksa Agung. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun,” kata Yusuf.
Baca Juga: Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, angka kerugian negara tersebut real, bukan lagi potensi.
Nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara,” ujar Febrie.
Ia menambahkan, Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk kategori kerugian perekonomian negara. 300 koma sekian T itu akan didakwa sebagai kerugian negara.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.