Kompas TV nasional hukum

Jelang Sidang, Istri, Anak, dan Cucu Tiba-Tiba Cium dan Peluk SYL

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 11:53 WIB
jelang-sidang-istri-anak-dan-cucu-tiba-tiba-cium-dan-peluk-syl
Istri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, memeluk suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan pelukan dan ciuman dari istri, anak, dan cucu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Momen ini terjadi sebelum sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dimulai.

SYL yang tengah duduk di kursi paling depan ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, tiba-tiba didatangi oleh sang istri, Ayun Sri Harahap, yang langsung mencium tangan SYL.

Baca Juga: Hari Ini, Ahmad Sahroni dan Biduan Nayunda akan Bersaksi di Sidang SYL

Ayun dan SYL juga sempat cipika-cipiki dan tampak saling menguatkan.

Selanjutnya, anak SYL, Kemal Redindo yang mengenakan kemeja hitam, juga ikut menghampiri ayahnya dan mencium tangannya. Keduanya juga sempat berpelukan.

Menyusul cucu SYL, Tenri Bilang yang memakai baju biru juga menghampiri kakeknya. Ia mencium tangan SYL dan memeluknya.


Sebagai informasi, keluarga SYL kembali hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, keluarga SYL sempat bersaksi di sidang sebelumnya, Senin (27/5/2024).

Hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi baru, yakni pedangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah; staf Laboratorium/Analis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.

Lalu, sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi; pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid; dan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Biaya Skincare: Saya Bayar Sendiri

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa hari terakhir, penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x