Kompas TV nasional hukum

Pengamat soal Pegi Disebut Lakukan "Obstruction of Justice" Kasus Vina: Kuli Bangunan Apa Mungkin?

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 11:28 WIB
pengamat-soal-pegi-disebut-lakukan-obstruction-of-justice-kasus-vina-kuli-bangunan-apa-mungkin
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mempertanyakan soal kemungkinan seorang kuli bangunan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice, kalau terkait dengan obstructon of justice biasanya ‘orang punya kemampuan’ karena obstructon of justice itu adalah menyembunyikan, pending judicial proceeding, menyembunyikan, menghilangkan, menutupi, menghalangi dsb,” ucap Hibnu.

“Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkan ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Siapkan Saksi hingga Buku Catatan Upah, Buktikan Kliennya Bukan Pembunuh Vina-Eky

Sebab, kata Hibnu, biasanya obstructon of justice dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai latar belakang kemampuan ekonomi hingga memiliki otoritas dan kekuatan finansial.

“Makanya dalam konteks obstructon of justice itu orang yang berkepentingan, siapa berkentingan? Terhadap subjek atau objek keluarga besar, bagaimana terhadap subjek dan objek, berarti punya kekuatan, itu yang sekarang kami teliti, sering terjadi seperti itu,” jelas Hibnu.

“Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami. Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin.”

Dalam kasus pembunuhan Vina-Eky, Polda Jawa Barat menangkap seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun. Bukan hanya menangkap Pegi alias Perong, Polda Jawa Barat juga mengoreksi jumlah tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini menjadi 1 orang dan 2 lainnya disebut fiktif.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Kalau Pegi Pelaku Pasti Sudah Dikejar Tahun 2016, Motornya Sempat Disita

Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pun sempat membantah telah menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Ia merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x