JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyiapkan sejumlah saksi yang akan memperkuat bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Yudia Alamsyah, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Ini juga kita sedang mempersiapkan saksi-saksi lainnya, karena ini kan kita harus mundur delapan tahun ke belakang, mengingat dari pihak keluarga, dari teman-temannya siapa saja, pada saat delapan tahun yang lalu, karena ini bukan ingatan yang fresh, delapan tahun yang lalu harus ditelusuri,” ujar Yudia.
Sebab, kata Yudia, Pegi yang kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina, sudah pindah ke Bandung untuk bekerja sebelum peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Kalau Pegi Pelaku Pasti Sudah Dikejar Tahun 2016, Motornya Sempat Disita
Fakta itu disampaikan Yudia berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh adik Pegi dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemarin juga dari adiknya dalam pemeriksaan mengatakan juga, sebelum kejadian pun, Pegi ini sudah ada di Bandung, ada pekerjaan di sana,” kata Yudia.
Bukan hanya menyiapkan saksi, Yudia juga mengaku menyiapkan bukti yang akan memperkuat jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina-Eky.
Satu di antaranya adalah buku catatan pembagian upah kerja di tahun 2016 saat Pegi menjadi pekerjanya.
Baca Juga: Kompolnas: Penyidik Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan soal Jumlah DPO Kasus Pembunuhan Vina-Eky
“(Tahun) 2016 ada catatan buku terkait pembagian upah, pembayaran, jadi itu (catatan) dari tahun berapa ada, itu ketemu. Nah, nanti mungkin bisa diperkuat melalui itu, karena pembayarannya tiap minggu,” ujar Yudia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.