JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai majelis hakim pengadila Tipikor Jakarta yang mengabulkan ekspsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak konsisten.
Hal itu, menurut Ghufron, terlihat dari putusan majelis hakim tersebut dalam dua perkara yang diusut KPK sebelumnya.
Yakni kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ghufron berujar, dalam putusan perkara SYL maupun Lukas Enembe, hakim tersebut tidak mempersoalkan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Perlu diketahui hakim yang memutus perkara pak Gazalba adalah hakim yang memutus atau memeriksa perkara SYL. Beliau sebelumnya juga telah memutus perkara Lukas Enembe," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/204).
"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK. Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," ujarnya.
Sebab itu, ia beranggapan, adanya inkonsistensi majelis hakim tersebut dalam putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa Jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," jelasnya.
Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi
Adapun majelis hakim yang menangani perkara Gazalba dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin.
Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.
Baca Juga: KPK Bakal Ajukan Banding atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.