JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menangggapi keputusan polisi menghapus dua nama yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Ia mengaku kaget karena Polda Jawa Barat (Jabar) mengubah jumlah terduga pelaku yang masuk DPO dari tiga menjadi menjadi hanya satu orang yakni Pegi yang saat ini telah ditangkap dan berstatus tersangka.
"Dengan dihilangkannya dua DPO, dan berubah menjadi satu DPO itu sangat mengagetkan," kata Sugianti dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Bantah Bunuh Vina dan Eky di Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan: Ini Fitnah
"Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah, DPO ada 3 orang, tiba-tiba setelah pers rilis di Polda Jabar mengatakan bahwa DPO yang dua tidak ada, dan Pegi hanya DPO satu-satunya."
Ia pun menyebut jika dua buron lainnya tidak ada alias fiktif, bisa jadi Pegi juga bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Kalau memang dua DPO (kasus Vina) itu dikatakan fiktif, kemungkinan Pegi juga fiktif menurut analisa kami," tegasnya.
Sugianti menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Kami sedang menyiapkan untuk praperadilan," ujarnya.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak sah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.