Kompas TV nasional hukum

KPK Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 18:52 WIB
kpk-hadirkan-ahmad-sahroni-dan-nayunda-nabila-jadi-saksi-di-sidang-syl-besok
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (22/3/2024). Jaksa KPK akan menghadirkan Ahmad Sahroni dan penyanyi Nayunda Nabila di sidang SYL besok, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024) besok.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, salah satu saksi yang dipanggil Jaksa adalah Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo besok, akan dihadirkan atau jaksa KPK telah memanggil beberapa saksi, di antaranya ada Nayunda Nabila Nizrinah, penyanyi," kata Ali, dalam konferensi pers, di gedung KPK, Selasa (28/5/2024).

Selain Nayunda, jaksa juga turut memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam sidang SYL besok.

'"Dan beberapa pihak lainnya, termasuk juga saksi di luar berkas perkara yaitu Anggota DPR RI atas nama Ahmad Sahroni," ujarnya.

Menurut penjelasannya, para saksi yang dihadirkan besok akan didalami perihal aliran uang SYL.

"Kami berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK," tegasnya.

Baca Juga: Sahroni Janji Penuhi Panggilan KPK untuk Bersaksi di Sidang SYL

Sebelumnya, pemanggilan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila menjadi saksi di sidang SYL telah disampaikan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Ia menegaskan, pemanggilan para saksi, baik Nayunda maupun Sahroni, bertujuan untuk mencapai kebenaran materiil.

Pasalnya, para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Meski begitu, ia menegaskan, konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti.

Seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, untuk membuktikan keterangan sebelumnya tidak benar.

"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Saksi Ungkap SYL Kirimi Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Kue Ultah dan Bunga Pakai Uang Kementan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x