JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Sunarno menanggapi terbitnya PP No 21/2024 terkait iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) sebesar 3 % per bulan.
Menurut Sunarno, potongan tapera tersebut sangat membebani para buruh, mengingat dengan adanya potongan itu buruh tidak langsung mendapatkan rumah.
“Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi,” jelasnya melalui keterangan tertuis, Selasa (28/5/2024).
“Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” imbuhnya
Baca Juga: Kata Pengamat Soal Tapera: Kebijakannya Masih Belum Jelas Dan Dipaksakan
Ia bahkan curiga potongan untuk tapera tersebut merupakan modus politik untuk kepentingan modal oligarki.
“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” katanya.
Dalam keterangannya, Sunarno juga mengaku unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak dialog/diskusi untuk membahas PP 21 tersebut.
Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak.
Pemerintah juga disebutya terlalu gegabah membuat PP 21, padahal tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi selama ini.
“Mulai upah rendah, status kerja rentan dan mudah di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, pelanggaran hak2 normatif, dll,” ujarnya.
“Bahwa potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Manfaat atau Beban Bagi Karyawan?
Ia kemudian merinci sejumlah potongan yang dimaksud, yakni potongan BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dan lainnya ditambah Tapera 2,5 % dari buruh.
“Sehingga Jika upah buruh 2 juta s.d 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp.250.000 s.d 400.000 an/bulan,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.