Kompas TV nasional hukum

Pimpinan KPK usai Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh: Jaksa Harus Banding

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 16:10 WIB
pimpinan-kpk-usai-hakim-tipikor-bebaskan-gazalba-saleh-jaksa-harus-banding
Hakim Agung Gazalba Saleh saat mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka kasus suap, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan jaksa KPK harus mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penyuapan.

Alexander juga meminta jaksa KPK meneruskan perkara pokok Gazalba.

"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," katanya, Selasa (28/5/2024).

Pasalnya, kata dia, jika KPK mengikuti putusan hakim, perkara-perkara lain yang saat ini sedang berproses ke penuntutan, dikhawatirkan akan dapat berhenti seperti pada kasus Gazalba.

"Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh dalam sidang putusan sela pada Senin (27/5/2024).

Atas putusan tersebut, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.

Gazalba sebagai hakim agung, dari tahun 2020-2022, diduga menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar.

Selain itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x