JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) menekankan kepada Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel.
Mulai dari menjalanankan proses hukum yang sesuai prosedur hingga menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani kasus pembunuhan Vina-Eky.
Demikian Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons penanaganan kasus pembunuhan Vina-Eky, Senin (27/5/2024).
“Jadi gini, seorang tersangka yang diperiksa berhak untuk menyatakan hak bantah tolak tidak mengaku. Oleh karena itu saya selalu menyatakan Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel,” ucap Sugeng.
Baca Juga: IPW Yakin Densus 88 Buntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah karena Ada Perintah Atasan
“Apa itu akuntabel? artinya professional, mengikuti prosedur hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.”
Sugeng lebih lanjut menuturkan dengan menghormati hak asasi manusia, salah satu tersangka yang baru ditangkap Pegi alias Perong harus mendapatkan kuasa hukum yang handal. Apalagi dalam pernyataannya, Pegi alias Perong mengaku difitnah dan tidak membunuh.
“Dalam aspek penghormatan hak asasi manusia, maka Pegi Setiawan alias Perong ini harus dapat advokat yang handal bukan yang abal-abal supaya jelas haknya dibela dengan baik,” ujar Sugeng.
Tidak hanya itu, Sugeng juga mengingatkan kepada Polda Jawa Barat untuk tidak melakukan tindakan penganiayaan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Hubungan Jaksa Agung dan Kapolri: Ingat ya Sudah Gandengan Loh
“Pegi alias Perong harus dijauhi dari tindakan-tindakan penekanan terutama fisik untuk dapat pengakuan, kemarin pagi di konferensi pers sudah membantah,” kata Sugeng.
“Artinya dorong polisi melakukan penegakan hukum secara profesional. Pendekatannya adalah saintifik crime investigation baik prosedur maupun pembuktian ilmiah. Jadi itu bisa menjawab bahwa polisi memang menegakkan hukum dengan benar dalam kasus itu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.