JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, sebut statement Polda Jawa Barat soal jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya satu orang sulit dipercaya. Termasuk soal Pegi alias Perong yang ditangkap dan disebut sebagai pelaku utamanya.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengeritik pernyataan itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (27/5/2024).
“Ketika mengeluarkan statement seperti itu jangankan mau mempercayai institusi lagi. Percaya Pegi adalah pelaku utamanya, masyarakat sudah tidak percaya, jadi ragu,” ucap Putri.
“Kami sendiri diserang oleh netizen, apakan percaya Mbak Putri? Pak Hotman? Jadi kayak kami pun enggak bisa menjawab.”
Putri menuturkan hingga saat ini, pihaknya belum sama sekali diberikan informasi yang jelas soal apa yang menguatkan Polri menetapkan Pegi alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Vina yang Diduga Disiksa Dikabarkan Tunagrahita, Komnas HAM Buka Suara
“Kami belum sama sekali diberikan informasi yang jelas, apa saja yang menguatkan Pegi ini sebagai pelaku, gitu kan. Perihal Pegi ya kami berserah kembalilah kepada Polda, kami menyerahkan segala sesuatunya, kalau memang Pegi ini pelakunya kita harus menerima, masyarakat Indonesia juga,” ujar Putri.
“Tapi perihal dua nama yang dihilangkan tersebut, ini yang kami harus kaji. Betul kata Bapak kompolnas tadi, Pak Yusuf Warsyim, menyampaikan harus benar-benar kita teliti dan kita kaji. Apakah benar pernyataan itu keluar dari mulut para terpidana dikarenakan sesuatu hal atau memang tidak ada. Kenapa kok bisa berubah keterangannya di saat persidangan?”
Sebelumnya pekan lalu, Pegi alias Perong yang ditangkap Satreskrim Polda Jabar dipertontonkan ke publik. Dalam kesempatan tersebut, Pegi menolak disebut sebagai pembunuh dan ia menyatakan telah menjadi korban difitnah.
Baca Juga: Komnas HAM Kembali Periksa Para Saksi untuk Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan di Kasus Vina
Tidak hanya itu, dalam kesempatan menunjukkan Pegi ke publik, Polda Jabar juga meralat jumlah DPO kasus pembunuhan Vina-Eky dari tiga menjadi satu orang.
Seperti disampaiakan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.