Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tindakan pengacara Tomy Winata, yang melakukan kekerasan terhadap Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, sebagai pelanggaran berat, dan bisa dikenai sanksi pemecatan.
Peradi sudah melayangkan surat ke Polres Jakarta Pusat, agar dapat memeriksa Desrizal, pengacara yang melakukan kekerasan kepada Hakim PN Jakarta Pusat karena diduga melanggar kode etik profesi advokat.
Peradi membutuhkan waktu, 1 bulan pemeriksaan, sebelum dewan kehormatan peradi memutus perkara pelanggaran kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.