JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku pernah meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan tindakan disiplin terhadap pelaku penyiksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Tahun 2017.
Hal tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melakukan klarifikasi kepada Irwasda Polda Jawa Barat dan menggali sejumlah informasi.
Demikian Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5/2024).
“Di awal 2017, tepatnya Januari 2017 dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Polda Jawa Barat ya terkait dengan peristiwa. Kami meminta beberapa informasi melalui pemeriksaan kepada para penyidik, terutama terkait dengan dugaan penyiksaan,” kata Anis.
Baca Juga: Komnas HAM Akui Pernah Terima Laporan dari 4 Orang yang Mengaku Korba Salah Tangkap di Kasus Vina
Sebab, sambung Anis, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu telah menjadi hukum nasional. Di sisi lain, berdasarkan catatan Komnas HAM penyiksaan oleh aparat kerap terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahanan.
“Kenapa kami lakukan, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu menjadi hukum nasional dan kasus kasus penyiksaan oleh aparat selama ini banyak terjadi. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahanan,” jelas Anis.
“Sehingga itu secara spesifik kami minta informasi termasuk juga bagaimana pada saat itu, terkait dengan penghalangan kunjungan keluarga, sehingga kami mendorong adanya proses disiplin gitu ya dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, berdasar Konvensi Anti Penyiksaan.”
Disampaikan Anis, sebelumnya melalui kuasa hukum sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina merasa dipaksa sebagai pelaku dan mengalami penyiksaan. Keempat orang tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina soal Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong: Ini Kok Cepat Ditangkapnya
“Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” ujar Anis.
Isi laporan tersebut dimulai dari soal keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut hingga ada pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky dan penyiksaan dalam proses hukum.
“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” jelas Anis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.