JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan pernah menerima laporan dari 4 orang yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan mendapatkan penyiksaan di tahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5/2024).
“Ya betul (Komnas HAM terima laporan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky), karena sebenarnya memang kasus ini kan kasus lama ya, kasus 8 tahun lalu yang kemudian muncul atau viral kembali,” ucap Anis.
“Seperti yang disampaikan Pak Uli tadi, bahwa sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu. Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina soal Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong: Ini Kok Cepat Ditangkapnya
Anis menuturkan kuasa hukum keempat orang tersebut menyampaikan beberapa hal dalam laporannya ke Komnas HAM. Mulai dari soal keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut, ada pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky hingga penyiksaan dalam proses hukum.
“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” kata Anis.
Kemudian pada tahun 2017, kata Anis, Komnas HAM menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum 4 orang tersebut dengan melakukan konfirmasi ke Irwasda Polda Jawa Barat.
“Di awal 2017, tepatnya Januari 2017 dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Polda jawa Barat ya terkait dengan peristiwa. Kami meminta beberapa informasi melalui pemeriksaan kepada para penyidik, terutama terkait dengan dugaan penyiksaan,” kata Anis.
Baca Juga: Eks Kabareskrim: 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Mengaku Tak Kenal 3 Terduga Pelaku yang Buron
Hal itu dilakukan Komnas HAM karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu telah menjadi hukum nasional. Di sisi lain, berdasarkan catatan Komnas HAM penyiksaan oleh aparat kerap terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahanan.
“Kenapa kami lakukan, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu menjadi hukum nasional dan kasus kasus penyiksaan oleh aparat selama ini banyak terjadi. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahanan,” ujar Anis.
“Sehingga itu secara spesifik kami minta informasi termasuk juga bagaimana pada saat itu, terkait dengan penghalang-halangan kunjungan keluarga, sehingga kami mendorong adanya proses disiplin gitu ya dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, berdasar Konvensi Anti Penyiksaan.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 2 DPO Lagi: Tidak Terungkap, Ini akan Jadi Bumerang
Termasuk, sambung Anis, memastikan bagaimana dengan hak-hak tersangka sesuai dengan undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang standar penanganan anak dalam hukum.
“Karena saat itu kan posisi mereka anak ya, sehingga tunduk pada STP itu Sistem Peradilan Pidana Anak, itu pada saat itu, itu yang dilakukan Komnas HAM,” kata Anis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.