JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polri disebut perlu melakukan audit terhadap investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun
Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan terjadi.
"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” ujar Bambang, dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, polisi juga perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Termasuk, peran delapan pelaku yang sudah dipidana.
Selanjutnya, Bambang menuturkan, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus Vina.
Sehingga, menyebabkan munculnya isu adanya salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka bernama Saka Tatal.
"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa,” ucap Bambang dilansir dari Antara.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.