JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Keluarga Vina, korban pembunuhan geng motor di Cirebon tahun 2016, menolak merespons keterangan mantan narapidana Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap.
Disampaikan Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, kliennya dalam perkara ini adalah korban bukan pihak yang menangkap para pelaku pembunuhan.
“Jadi kami memang kemarin membahas Saka Tatal, tetapi dalam konteks ini, perihal Saka Tatal yang mengaku bahwa dia salah tangkap itu bukanlah ranah urusan kami, gitu,” kata Putri dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/5/2024).
“Karena yang melakukan proses penangkapan, melakukan proses persidangan, itu kan bukan dari klien kami, itu kan semua dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.”
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Nilai Megawati Tak Dewasa dalam Berpolitik: Tidak Akur dengan Gus Dur dan SBY
Putri tidak yakin jika tiga lembaga penegak hukum tersebut melakukan upaya-upaya paksa atau berbohong dalam penyelidiki kasus. Apalagi kasus yang diproses ini sampai pada tingkat putusan pengadilan.
“Tentunya tidak mungkin ketiga lembaga itu melakukan upaya-upaya paksaan ataupun upaya-upaya bohong dalam melakukan suatu penyelidikan, sampai ada di tingkat putusan pengadilan,” ujar Putri.
Oleh karena itu, Putri mewakili keluarga Vina menyerahkan sepenuhnya kepada Saka Tatal dan keluarga untuk menindaklanjuti apa yang menjadi persoalannya.
“Kalau kami menyikapinya, kami kembalikan kepada keluarga Saka Tatal karena itu bukan hak kami untuk mengomentari terlalu jauh. Kalau memang pihak Saka Tatal merasa dia korban, dia bukan pelakunya, ya silahkan lakukan upaya hukum,” ujar Putri.
“Karena berbicara dengan kami juga tidak ada gunanya, kami ini korban, kami korban jangan juga kami ditambah lagi masalah baru. Kenapa harus mencuat saat ini.”
Baca Juga: Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Chico: Memang Ada Hubungan Cukup Bermasalah
Sepatutnya, lanjut Putri, kuasa hukum dari Saka Tatal meminta kliennya mencabut keterangan jika memang bukan pelaku atau korban salah tangkap dalam kasus Vina.
“Kenapa Anda tidak mencabut keterangan saudara (Saka Tatal) di dalam fakta persidangan, itu kan saat persidangan ya dicabut dong keterangannya,” kata Putri.
“Ya sudah silakan saja berproses sendiri, jangan dikait-kaitkan lagi dengan klien kami, karena klien kami juga korban yang seharusnya mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun. Jadi kami tidak mau ambil pusing,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.