JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT
Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.
Baca Juga: DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Naik
Ia pun mengatakan kebijakan tersebut sudah dijalankan oleh Kemendikbud Ristek selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Baca Juga: Di Depan Nadiem, Politikus Gerindra Kritik Anak Buahnya yang Sebut Kuliah Kebutuhan Tersier
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.