Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 14:31 WIB
kpk-periksa-mantan-istri-eks-dirut-taspen-dalam-kasus-korupsi-investasi-fiktif
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, dalam kasus korupsi investasi fiktif. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Pada hari ini, Selasa (21/5/2024), penyidik KPK memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih selaku swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Rina.

Namun dia mengatakan Rina telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah hadir di Gedung Merah Putih," ujar Ali, dikutip Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Ali menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara, akan disampaikan saat dilakukan penahanan.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan. 

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dua lokasi lainnya adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x