Kompas TV nasional humaniora

Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Ini Fakta, Komponen, dan Jadwal Pencairannya

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 10:26 WIB
benarkah-gaji-ke-13-pns-dihentikan-ini-fakta-komponen-dan-jadwal-pencairannya
Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan tahun 2024. (Sumber: Motorplus-online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, muncul narasi yang menyebutkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook ini dan ini dan viral di media sosial. Lantas, benarkan gaji ke-13 PNS dihentikan?

Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 PNS. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah PNS yang tidak akan mendapat gaji ke-13.

Baca Juga: Catat, Ini Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 2024 dari Pemerintah, Siapa saja?

Menurut Pasal 5, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang disahkan pada Maret lalu, gaji ke-13 2024 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024.

Gaji ke-13 dberikan sebagai apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Komponen Gaji ke 13 2024

1. Gaji ke-13 bagi pegawai PNS terdiri dari:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan/umum;
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

2. Gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai terdiri dari:

  • Gaji/pensiun pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tambahan penghasilan pensiun. 

 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x