CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, menyebut 8 orang yang selama ini telah dihukum penjara bukanlah pelaku pembunuhan sebenarnya.
Diketahui, 8 orang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masing-masing bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, yang divonis penjara selama seumur hidup.
Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.
Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon
Kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.
Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.
Lalu, untuk terdakwa Saka Tatal dan Sudirman didampingi oleh kuasa hukum bernama Titin. Kemudian, terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Titin, kuasa hukum yang mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman, mengatakan para terdakwa yang selama ini dikurung di penjara bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan (Vina)," kata Titin dalam konferensi persnya di Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
Titin mengaku kecewa terhadap hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa pembunuhan Vina. Sebab, fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Direkayasa, 8 Terpidana Tak Kenal Korban dan 3 DPO
“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan saya kecewa,” ucap Titin dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menjelaskan fakta yang ada dalam tuntutan disebutkan bahwa korban tewas karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum atau autopsi tidak ada tusukan benda tajam.
“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ujarnya.
Terlebih, Titin menambahkan, pakaian yang dikenakan oleh korban yang diperlihatkan di persidangan dalam kondisi utuh, tidak ada bekas sobek atau bolong.
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.