Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan.
Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk sementara tersangka saat ini masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain.
Polisi telah melengkapi berkas perkara perusuh 21-22 Mei. Pada 18 Juli 2019, Polres Jakarta Barat menyerahkan 19 berkas perkara dari 75 tersangka ke Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menyerahkan 106 berkas perkara dari 334 tersangka ke Kejati DKI Jakarta.
#Rusuh21Mei #PelimpahanBerkas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.