JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian) ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, revisi UU Kementerian ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Sembilan fraksi di DPR juga telah menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU Kementerian.
Partai Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui tanpa catatan. Sedangkan PDI-P dan PKS setuju dengan catatan.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas bersyukur proses penyusunan revisi UU Kementerian berjalan lancar dan mendapat persetujuan sembilan fraksi partai politik di DPR.
Meski ada catatan dari PDI-P dan PKS, Supratman menilai, seluruh fraksi menghargai mengenai perlu adanya perubahan dalam UU Kementerian dalam rangka memperkuat sistem presidensial.
Baca Juga: Badan Legislasi DPR Setujui Revisi UU Kementerian! Benarkah Akomodasi Politik?
"Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa presiden itu, siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujar Supratman usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setelah disepakati sembilan fraksi, lanjut Supratman, revisi UU Kementerian akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Hal ini supaya revisi UU Kementerian menjadi draft resmi usulan DPR.
Setelah itu pimpinan DPR akan mengirimkan draf revisi UU Kementerian Negara kepada Presiden.
Kemudian presiden akan menunjuk siapa perwakilan pemerintah yang akan membahas revisi UU Kementerian Negara bersama DPR.
"Kita berharap, apakah presiden nanti, siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam pada pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujar Supratman.
Adapun PDI-P memaparkan poin-poin catatan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Sedangkan PKS menekankan perlu ada tambahan kata "efisiensi" dalam pasal penambahan kementerian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.