Kompas TV nasional politik

Cak Imin Sorot RUU Penyiaran: Melarang Liputan Investigasi Itu Mengebiri Kapasitas Premium Pers

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 05:00 WIB
cak-imin-sorot-ruu-penyiaran-melarang-liputan-investigasi-itu-mengebiri-kapasitas-premium-pers
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri acara taaruf politik dengan ratusan calon kepala daerah di Jakarta, Kamis (2/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah ramai dibicarakan. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan.

Politikus dari Fraksi PKB itu memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

Cak Imin juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat yang lalu muncul kabar pelarangan liputan investigasi yang mengundang berbagai respons.

Menurutnya, larangan liputan investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sebagai bentuk pembatasan.

 Baca Juga: Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir?

“Melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Cak Imin, Kamis (16/5/2024), dikutip dari laman resmi DPR.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini."

"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," katanya.

Baca Juga: Ketum PKB Cak Imin Berharap Pilkada Serentak 2024 Digelar tanpa Penyelewengan Kekuasaan

Muhaimin mengilustrasikannya dengan sejumlah karya jurnalistik yang menjadi pembicaraan di masyarakat.

Ia mengatakan karya jurnalistik yang tak dikekang, mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

"Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel," kata dia.

"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan."


Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR. Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Cak Imin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah soal produk hukum tersebut.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x