Defrizal menyerang hakim di ruang sidang saat sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Ia dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara itu Sunarso. Polisi bertindak dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas. Pelaku perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang. Mahkamah Agung menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat informasi pelaku penyerangan menyesali perbuatannya. Namun PN Jakarta Pusat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena ada tindak penganiayaan.
Perhimpunan pengacara dari Peradi mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim masih ada langkah hukum selanjutnya.
#PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.