Kompas TV nasional hukum

Saksi Sebut Stem Cell Thita Anak SYL Rp200 Juta Dibayar Pakai Dana Kementan

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 10:47 WIB
saksi-sebut-stem-cell-thita-anak-syl-rp200-juta-dibayar-pakai-dana-kementan
Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (15/5/2024) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, mengungkapkan adanya uang Rp200 juta milik Kementan digunakan untuk kebutuhan anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bambang mengungkapkan bahwa anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang Rp200 juta untuk membayar terapi stem cell.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Saksi di Sidang SYL Ungkap Ada Pembelian Keris Emas Rp105 Juta, Pakai Anggaran Kementan

Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan Kementan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk pembayaran stem cell untuk Thita senilai Rp200 juta.

“Kalau pembayaran stem cell apa nih sampai Rp200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa KPK.

Bambang mengatakan bahwa dana Kementan Rp200 juta itu digunakan untuk Thita, sapaan Indira Chunda Thita Syahrul.

“Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa lagi,

Bambang mengatakan pembayaran stem cell itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Ia tidak merinci stem cell apa yang dilakukan oleh Thita.

Keperluan Pribadi SYL dan Keluarga Pakai Dana Kementan

Selain stem cell, SYL dan keluarga disebut menggunakan dana Kementan untuk keperluan pribadi, seperti Rp1 miliar untuk umrah, transfer Rp20 juta ke cucu, beli baju koko Rp27 juta, beli keris emas Rp105 juta, hingga buka bersama atau bukber Rp30 juta.

Baca Juga: SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu

Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x