Kompas TV nasional hukum

KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 12:48 WIB
kpk-hadirkan-2-dirjen-kementan-untuk-bersaksi-di-sidang-kasus-korupsi-syl-hari-ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan dua direktur jenderal atau dirjen dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua dirjen yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

"Hari ini (15/5), tim jaksa menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Selain itu, tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Idil Fitri.

Kemudian, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Uang yang dikumpulkan oleh Muhammad Hatta tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.


Baca Juga: Update Kasus TPPU SYL: KPK Panggil Pemilik Maktour Travel Mertua Menpora Dito

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x