JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tertawa saat mendengar keterangan dari terdakwa Sadikin Rusli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Diketahui, Sadikin Rusli selaku perantara dan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, disidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam persidangan kali ini, Sadikin Rusli membeberkan soal adanya penyewaan hotel untuk transit uang korupsi senilai Rp 40 miliar.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar, Ini Perannya di Kasus BTS Kominfo
Uang tersebut merupakan hasil korupsi dari proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang diberikan kepada Achsanul Qosasi untuk mengkondisikan audit BPK.
Untuk menerima ung korupsi puluhan miliar rupiah yang disimpan dalam koper itu, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta seharga masing-masing Rp 3 juta per malam.
Adapun kamar hotel yang disewa oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yakni kamar nomor 902 dan 904.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dikutip dari Tribunnews.com.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.
"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.
"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.
"Berapa itu tarifnya itu?"
"Kira-kira Rp3 jutaan."
Baca Juga: Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Dari dua kamar yang disewa itu, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.