JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri membantah kabar yang menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan Firli Bahuri masih berproses dan berjalan secara prosedural.
"Tidak benar (di SP3)," kata Kombes Arief, Selasa (14/5/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri
Senada dengan Arief, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut," sambung manta Kapolresta Surakarta itu.
Kombes Ade memastikan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut secara profesional.
"Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.
Seperti diketahui, penanganan perkara kasus pemerasan ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023.
Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan MAKI terhadap Polda Metro Jaya yang Belum Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Adapun Firli Bahuri sudah menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan Jumat (19/1/2024).
Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2/2024), Firli kembali mangkir.
Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1/2024). Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Irjen Karyoto Disebut Setop Kasus Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Mengada-ada
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.