JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menegaskan, menolak draf revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikan Ketua Umum AJI, Nani Afrida dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Kita AJI sudah pasti menolak draf undang-undang ini," kata Nani.
Bahkan AJI, lanjut ia, meminta kepada DPR agar proses revisi Undan-Undang tersebut dtunda.
"Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks, begitu kita bicara tentang penyiaran itu kompleks," tegasnya.
Ia juga meminta agar nantinya, pembahasan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan semua kalangan masyarakat.
"Kemudian kami juga dari AJI minta partisipasi masyarakat terutama warga-warga, orang-orang dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran. Jadi tidak begitu saja (dibahas)," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, AJI juga menyoroti soal pelarangan jurnalisme investigasi dalam draf Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Baca Juga: Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Terkait hal itu Nani menilai, aturan tersebut sudah di luar nalar.
"Kami melihat rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-bernar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Nani, bagaimanapun jurnalisme investigatif itu strata tertinggi dari jurnalisme, dan itu tidak semua orang bisa.
"Dan itulah yang membantu aparat keamanan dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh contohnya saja kasus dana bantuan, darimana munculnya ketika itu? dari jurnalis. Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan," ucapnya.
"Jadi kalau bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.