JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons rencana parlemen untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut dia, bila nantinya revisi itu dibahas dipastikan bukan untuk akomodasi jumlah menteri, melainkan bertujuan agar kinerja kabinet lebih maksimal.
"Sebenarnya begini kalau ada Revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Sebut Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara
Dasco menyebut, selama ini presiden terpilih Prabowo Subianto pun tak membahas ihwal revisi UU Kementerian tersebut.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," kata Dasco.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui. Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam.
Hal tersebut disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Mungkin Dilakukan Sebelum Prabowo Dilantik
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.