Kompas TV nasional hukum

Ketua Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron Itu Ngada-Ngada, Sehingga Tidak Kami Indahkan

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 11:47 WIB
ketua-dewas-kpk-laporan-nurul-ghufron-itu-ngada-ngada-sehingga-tidak-kami-indahkan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean sebut laporan Komisioner KPK Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pelanggaran etik Dewas KPK mengada-ada.

Demikian Tumpak Hatorangan Panggabean merespons laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN, Selasa (14/5/2024).

“Itu ngada-ngada itu laporan itu, ngada-ngada itu, sehingga kita tidak indahkan. Tapi saya jawab saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat,” ujar Tumpak.

Tumpak lebih lanjut menengaskan, tidak ada yang salah dilakukan oleh Dewas KPK dalam hal meminta transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab menurut Tumpak, permintaan itu bagian dari melaksanakan tugas.

Baca Juga: Jokowi soal Jabatan di Dewan Pertimbangan Agung: Saya Itu Masih Jadi Presiden, Masih 6 Bulan Lagi

“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya kan mau minta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual,” dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Kendati demikian, laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron.

Laporan Nurul Ghufron mempermasalahkan tindakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK terkait analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Menurut Nurul, Albertina Ho tidak pantas meminta transaksi keuangan Jaksa TI dari PPATK karena bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum.


Jaksa TI, adalah jaksa yang diadukan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Beda sikap dengan Nurul Ghufron, Albertina justru merasa tindakannya yang meminta hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x