JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI akan mempertahankan anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) yang berkinerja baik pada Pemilu 2024 untuk kembali bertugas di Pilkada 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (14/5/2024).
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan rekrutmen anggota panwascam di semua kota di DKI Jakarta.
"Sudah, di beberapa kota kami sudah melakukan rekrutmen (panwascam). Di semua Kota di DKI," kata Benny, dikutip Kompas.com.
Menurutnya, kebutuhan anggota panwascam di setiap wilayah beda-beda. Ia mencontohkan, di Kebon Jeruk, Bawaslu DKI hanya membuka perekrutan untuk satu orang.
Baca Juga: [FULL] Komentar Hasto soal Sri Mulyani di Pilkada, Tugas Ganjar hingga Prabowo Ketemu Megawati
"Dari tiga orang (panwaslu) tersisa dua orang. Maka kami rekrutmen hanya satu orang, begitu juga di tempat lain," ujarnya.
Benny menjelaskan, setiap kecamatan membutuhkan tiga anggota panwascam, sedangkan untuk tingkat kelurahan dibutuhkan satu orang.
"Kalau Panwascam itu tiga orang per kecamatan. Per kecamatan itu cuma tiga jadi dikali 44 kecamatan (yang ada di Jakarta). Di tingkat kelurahan cuma butuh satu orang," kata dia.
PIhaknya, lanjut Benny, juga melihat kinerja anggota panwaslu sebelumnya.
"Jadi kami tidak mengganti semua, kami evaluasi yang kinerja bagus, kami pertahankan. Kalau buruk, ya mohon maaf kami cut, kami rekrutmen ulang," ujarnya.
PIhaknya juga memastikan seluruh jajarannya melakukan pemeriksaan agar panwascam yang dipilih untuk Pilkada nanti tidak terafiliasi partai.
Baca Juga: PDIP Soal Nama Sri Mulyani Hingga Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024
"Kami memastikan teman-teman di tingkat Kabupaten atau Kota di bawah juga rekrutmen panwascam dan panwaslu di tingkat Kelurahan supaya dipilih orang-orang yang tidak terafiliasi paslon," kata Benny.
Jika nantinya ada petugas pengawas yang terbukti merupakan anggota partai tertentu, maka Bawaslu DKI tidak akan menerimanya untuk menjadi anggota petugas pengawas.
"Yang jelas ada batasan normatif yang diatur dalam regulasi. Misal ada yang terbukti dia menjadi salah satu anggota partai tertentu, ya pasti tidak akan dipilih," ujarnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.