JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman,” kata Ali.
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan Windy Idol. Ali hanya mengatakan Windy Idol dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Hari Ini Periksa Penyanyi Nayunda Nabila untuk Perkara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
“Masih sebagai saksi,” ucap Ali.
Ali menambahkan, selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda. Keduanya, kata Ali Fikri, diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol. KPK beralasan, pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut dilakukan agar yang Windy Idol tetap berada di Indonesia dan hadir setiap dipanggil oleh tim penyidik KPK.
“Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Windy Idol pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Selain itu, Jaksa penuntut umum KPK juga pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Hasbi Hasan disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Kemudian dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.