Kompas TV nasional politik

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Daftar Pilkada Jakarta Melalui Jalur Independen

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 08:50 WIB
dharma-pongrekun-dan-kun-wardana-resmi-daftar-pilkada-jakarta-melalui-jalur-independen
Irjen Dharma Pongrekun saat menghadiri seleksi profile assessment capim KPK di Gedung Lemhanas, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019) (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Dia resmi mendaftar bersama bakal calon wakil gubernurnya Kun Wardana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (12/5/2024). 

Keduanya maju ke dalam pesta demokrasi itu melaluli jalur independen atau perseorangan. 

"Tim sudah siapkan semua, berkas, Excel," kata Dharma kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) malam.

Baca Juga: Eks Wakil Kepala BSSN Berencana Maju Pilgub DKI dari Jalur Independen, Pernah Daftar Capim KPK

Dharma menjelaskan alasan dirinya maju ke Pilkada 2024 karena ingin seperti seorang Nabi Musa.

"Kalau kita percaya Tuhan lakukan saja yang terbaik untuk memperjuangkan rakyat Jakarta ya, jangan pusingkan hasilnya. Jadilah seperti Musa, Musa tidak pernah tahu bahwa dia akan berhadapan dengan laut merah. Jalan terus biarkan Tuhan yang buka," ujarnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan sejak Minggu (5/5/2024), pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon independen yang akan dilakukan Rabu (8/5) lusa. 

Syarat pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI Jakarta.

Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik. 

Baca Juga: KPU DKI Sebut 3 Bacagub Daftar Pilkada Jakarta Melalui Jalur Independen, Siapa Saja?

"Dokumen-dokumen itu diserahkan pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Untuk tanggal 8, hingga 11 kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 - 16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Dody saat ditemui di kantor KPU DKI, Senin (6/5), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x