Surat pertimbangan permohonan amesti dari Presiden Joko Widodo telah diserahkan ke DPR. Amnesti menjadi cara terakhir membebaskan Baiq Nuril dari kurungan penjara.
Hal disebabkan pada 4 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril. MA tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah kepada Baiq Nuril.
Ia dianggap bersalah mmelanggar UU ITE karena mentransimikan konten percakapan asusila dengan Muslim, sang kepala sekolah tempatnya bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.